Tanggung Jawab Hukum Pengirim (Shipper) vs Pengangkut (Carrier) | BJM

Tanggung Jawab Hukum Pengirim (Shipper) vs Pengangkut (Carrier) | BJM

Tanggung Jawab Hukum Pengirim (Shipper) vs Pengangkut (Carrier)

Pernah bertanya-tanya siapa yang sebenarnya bertanggung jawab saat barang rusak, hilang, atau tertunda selama pengiriman? Di dunia logistik dan transportasi, memahami perbedaan antara tanggung jawab hukum pengirim (shipper) dan pengangkut (carrier) penting agar klaim, asuransi, dan kontrak berjalan lancar. Artikel ini menjelaskan dengan bahasa sederhana, dilengkapi contoh nyata, dan jawaban atas pertanyaan umum supaya kamu bisa mengambil keputusan yang tepat — baik sebagai pengirim, penerima, maupun pengangkut.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Perbedaan tanggung jawab menentukan siapa yang menanggung risiko finansial jika terjadi kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan. Ini juga memengaruhi siapa yang harus dilibatkan saat mengajukan klaim asuransi, serta syarat-syarat yang perlu dicantumkan dalam dokumen pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill.

Apa Saja Tanggung Jawab Umum Pengirim (Shipper)?

  • Pemberian Informasi yang Benar: Menyediakan data lengkap tentang barang (jenis, jumlah, berat, dimensi, dan sifat berbahaya bila ada).
  • Pengepakan yang Layak: Mengemas barang agar tahan terhadap risiko selama transportasi sesuai standar jenis barang dan moda transportasi.
  • Pemenuhan Dokumen: Menyediakan dokumen yang diperlukan: faktur, surat muatan, dokumen kepabeanan, sertifikat khusus (mis. suhu, sanitasi).
  • Pembayaran Biaya Terkait: Melunasi biaya pengangkutan, bea, atau biaya tambahan sesuai kontrak (kecuali diatur lain).
  • Kepatuhan terhadap Peraturan: Tidak mengirim barang terlarang atau tanpa lisensi bila diwajibkan.

Apa Saja Tanggung Jawab Utama Pengangkut (Carrier)?

  • Pengangkutan Sesuai Kontrak: Mengangkut barang dari titik penjemputan ke tujuan sesuai syarat pada surat muatan.
  • Perawatan Barang: Menjaga barang agar tidak rusak selama berada di bawah kendali carrier, termasuk penyimpanan sementara bila perlu.
  • Pengiriman Tepat Waktu: Mengusahakan pengiriman sesuai jadwal atau memberi informasi bila terjadi keterlambatan.
  • Tanggung Jawab atas Kelalaian: Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi karena kelalaian, kecuali jika dapat dibuktikan kejadian di luar kendali (force majeure).
  • Kepatuhan Operasional dan Perizinan: Memiliki izin, kapal/kendaraan yang layak, dan tenaga kerja terlatih sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh Nyata: Kisah Si Penjual Kue

Bayangkan Ani, penjual kue basah online. Ia mengirim 50 kotak kue ke pelanggan di kota lain. Ani menggunakan jasa ekspedisi A dan mengepak kue dengan kardus biasa tanpa pendingin. Saat tiba, sebagian kue meleleh dan rusak. Siapa yang bertanggung jawab?

  • Jika kerusakan karena kemas tidak memadai, maka tanggung jawab umumnya ada pada Ani sebagai shipper.
  • Jika barang dikemas dengan benar tetapi ekspedisi A menumpuk barang terlalu lama di gudang panas sehingga menyebabkan kerusakan, tanggung jawab kemungkinan ada pada carrier.
  • Catatan penting: Dokumen pengiriman, komunikasi antara Ani dan carrier, serta bukti pengepakan akan menentukan hasil klaim.

Dokumen dan Istilah Penting yang Perlu Diketahui

  • Bill of Lading (B/L): Bukti kontrak pengangkutan laut; mencantumkan hak dan kewajiban shipper dan carrier.
  • Airway Bill: Dokumen untuk pengiriman udara.
  • Waybill: Dokumen pengiriman untuk moda darat/kurir.
  • Incoterms: Ketentuan internasional yang mengatur pembagian biaya dan risiko antara penjual dan pembeli (berguna untuk memahami tanggung jawab pengirim di transaksi internasional).
  • Asuransi Kargo: Menutup risiko finansial bila terjadi kehilangan/kerusakan, namun klaim bisa dipengaruhi oleh siapa yang lalai.

Cara Menangani Klaim: Langkah Praktis

  1. Dokumentasikan Segera: Foto barang, kemasan, dan kondisi saat diterima.
  2. Simpan Semua Dokumen: Surat muatan, invoice, bukti pembayaran, komunikasi dengan carrier.
  3. Laporkan Tepat Waktu: Ikuti batas waktu klaim yang tertera pada kontrak atau syarat pengiriman.
  4. Periksa Polis Asuransi: Pastikan cakupan dan syarat klaim asuransi kargo.
  5. Pertimbangkan Mediasi atau Konsultasi Hukum: Jika klaim ditolak atau nilai klaim signifikan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Siapa yang bertanggung jawab jika barang hilang selama pengiriman?

Jawaban: Itu tergantung pada penyebab kehilangan dan ketentuan kontrak. Jika kehilangan disebabkan oleh kelalaian pengangkut (mis. kendaraan tidak aman, kelalaian penanganan), maka carrier biasanya bertanggung jawab. Namun jika hilang karena informasi yang salah dari pengirim atau karena barang tidak diasuransikan sesuai permintaan, tanggung jawab bisa pada shipper. Dokumentasi dan bukti sangat menentukan hasil klaim.

2. Apakah shipper wajib mengasuransikan barang?

Tidak selalu wajib secara hukum, tetapi sangat dianjurkan. Beberapa kontrak atau Incoterms mengharuskan pihak tertentu menanggung asuransi. Asuransi membantu mengurangi risiko finansial meskipun pihak mana yang lalai tetap perlu ditentukan untuk proses klaim dan penggantian.

3. Bagaimana bila barang berbahaya tidak diberitahu oleh shipper?

Jika shipper tidak menginformasikan bahwa barang bersifat berbahaya, dan itu menyebabkan kerusakan atau risiko keselamatan, shipper dapat dituntut atas pelanggaran hukum dan ganti rugi. Selain itu, carrier dapat menolak pengangkutan atau memikul biaya keselamatan tambahan bila dampak muncul.

4. Berapa lama hak untuk mengklaim biasanya berlaku?

Periode klaim bervariasi menurut syarat kontrak, jenis transportasi, dan hukum setempat. Bisa beberapa hari untuk klaim kerusakan terlihat (shortly upon delivery) hingga beberapa bulan untuk klaim asuransi. Selalu periksa syarat pada bill of lading atau kontrak pengangkutan.

5. Apa yang harus dicantumkan shipper di surat muatan?

Minimal: deskripsi barang yang akurat, jumlah, berat, dimensi, nilai yang diasuransikan (jika ada), dan pernyataan mengenai sifat khusus (mis. mudah pecah, memerlukan suhu dingin, berbahaya).

Tips Praktis untuk Shipper dan Carrier

  • Shipper: Gunakan pengepakan sesuai standar, berikan informasi lengkap, dan pertimbangkan asuransi kargo.
  • Carrier: Simpan rekaman kondisi kendaraan/gudang, dokumentasikan penanganan, dan jelaskan batas tanggung jawab pada kontrak.
  • Keduanya: Pastikan kontrak pengangkutan jelas dan simpan bukti komunikasi.

Penutup

Memahami perbedaan antara tanggung jawab hukum pengirim (shipper) dan pengangkut (carrier) membantu mencegah sengketa dan mempercepat penyelesaian saat masalah muncul. Selalu dokumentasikan, baca syarat kontrak dengan teliti, dan bila ragu, konsultasikan dengan penyedia asuransi atau penasihat hukum—terutama untuk pengiriman bernilai tinggi atau lintas negara.

Butuh panduan lebih spesifik untuk kasusmu? Tim BJM siap membantu—hubungi kami untuk konsultasi atau cek halaman sumber resmi terkait peraturan pengangkutan di wilayahmu. Semoga pengirimanmu lancar dan bebas masalah!