Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta impor beras.
Terbitnya aturan ini juga untuk merespons meningkatnya defisit neraca jasa dan pendapatan primer. Defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2017 tercatat sebesar US$ 5 miliar (1,96% PDB), meningkat dari US$ 2,4 miliar (0,98% PDB) pada kuartal I-2017.
Adanya peraturan ini membuat eksportir batu bara dan CPO, serta importir beras, harus bertransaksi dengan perusahaan pelayaran nasional untuk pengiriman komoditas tersebut.Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan peraturan tersebut diterbitkan agar industri pelayaran nasional dapat ikut tumbuh seiring dengan meningkatnya kegiatan perdagangan Indonesia.
Dia menuturkan pasar logistik internasional di Indonesia nilainya mencapai Rp 2.400 triliun, namun belum dapat dimanfaatkan optimal oleh perusahaan pelayaran lokal.
“Belum termanfaatkan secara optimal, jadinya ya loss. Kita belum mengambil secara optimal porsi Rp 2.400 triliun. Kue itu belum dioptimalkan, di antaranya jasa perdagangan di pelayaran dan asuransi,” ujar di Hotel Bidakara, Senin (12/2/2018).
“Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi Indonesia untuk digunakan di perdagangan internasional,” kata Nurwan dalam keterangannya, Kamis (14/12/2017).
Defisit biasanya dialami sektor asuransi dan jasa angkutan logistik perkapalan. Defisitnya neraca pembayaran asuransi Indonesia karena nilai reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri jauh lebih besar, dibanding reasuransi yang dilakukan perusahaan luar negeri ke perusahaan asuransi di Indonesia.
Sementara di industri perkapalan, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia. Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing.
Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7%, sedangkan penggunaan kapal berbendera Indonesia hanya 6,3%.
Oke mengatakan saat ini pihaknya sedang merumuskan petunjuk teknis seperti kepemilikan kapal dan spesifikasi armada. Pembahasan tersebut, jelasnya, dilakukan bersama pemangku kepentingan lain yakni eksportir, importir dan pemilik kapal yang diwakili oleh Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).
Ketentuan itu berlaku efektif mulai 1 Mei 2018, atau enam bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu pada 31 Oktober 2017.
Sumber: Detik & CNBC Indonesia
Bangkit Jaya Manunggal sebagai sebuah perusahaan ekspedisi pengirman barang / cargo sudah berpengalaman lebih dari 13 tahun dalam melayani perpindahan dan distribusi barang melalui jalur laut menggunakan container maupun kapal roro. Bangkit Jaya Manunggal melayani pengiriman berbagai jenis barang, full container maupun LCL, kirim kendaraan mobil dan motor, bahan bangunan, bahan makanan, barang pindahan, kelontong, dan lain sebagainya.
Kami melayani pengiriman barang dengan sistem LCL maupun FCL. LCL atau pengiriman kurang dari container dapat dihitung menggunakan tarif volume/kubikasi (per m3) atau tarif berat/tonase (per ton). Sedangkan untuk FCL atau full container dihitung dengan tarif per container.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui contact form.